Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Staf Khusus Bupati Kudus Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menuntut Staf Khusus Bupati Kudus nonaktif Agoes Soeranto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Staf Khusus Bupati Kudus non aktif Agoes Soeranto, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Staf Khusus Bupati Kudus non aktif Agoes Soeranto, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menuntut Staf Khusus Bupati Kudus nonaktif Agoes Soeranto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dikatakan Jaksa, Agoes Soetanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Joko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).

Selain itu, Agoes juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Kendati demikian, karena sebagian sudah dikembalikan, maka tinggal membayar Rp35 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum selama 1,6 tahun. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Agoes menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Dari Rp750 juta, terdakwa turut menikmati Rp50 juta. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper