Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 39 Tenaga kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Kabupaten Jepara dinyatakan sehat setelah menerima surat hasil pemeriksaan Virus Corona (Covid-19) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara M. Fachrudin menjelaskan bahwa 39 TKA asal China ini telah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari (masa inkubasi) setelah kedatangannya ke Indonesia.
Selama 14 hari, lanjut Fachrudin, TKA tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas hingga benar-benar dinyatakan bebas dari virus korona.
"Pemeriksaan menggunakan thermal scanner (pendeteksi suhu tubuh), sehari sebanyak tiga kali. Mulai pukul 07.00, 12.00 dan 17.00 Wib," katanya dalam laman resmi Pemprov Jateng, Rabu (19/2/2020).
Fachrudin mengungkapkan 39 TKA ini merupakan 43 orang yang masuk daftar dan menjalani proses pemeriksaan tim kesehatan. Sedangkan 4 orang ini baru akan selesai pemeriksan pada minggu ini dan minggu depan.
Adapun dalam surat yang dikeluarkan DKK melalui Puskemas setempat dikatakan, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kecurigaan COVID-19 (virus korona), dan pengawasan selama 14 hari sejak mereka datang di Indonesia.
Hasil pengawaaan saat ini kondisinya sehat dan tidak ditemukan adanya tanda infeksi COVID-19. “Dengan diterima surat tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan sehat dan secara otomatis bisa beraktivitas kerja kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel