Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas KPP Berubah, Ini Langkah Kanwil DJP Jateng 1

KPP Pratama bertugas untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum wajib pajak (WP) di bidang PPh, PPN, PPnBM, hingga PBB. KPP Pratama juga ditugasi untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan data dan informasi perpajakan di wilayahnya masing-masing.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) 1 segera menyosialisasikan perubahan fungsi kantor pelayanan pajak (KPP) di otoritas pajak.

Dalam surat resminya, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng 1 menyebutkan bahwa peluncuran perubahan fungsi KPP ini akan dilakukan pada Senin pekan depan.

"Dalam acara ini, kami mengundang Gubernur, Walikota, Bupati se-Jateng 1, perwakilan bank persepsi, asosiasi dan perwakilan WP," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jateng 1, Jumat (28/2/2020).

Ketentuan mengenai perubahan fungsi dan tugas KPP ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020 yang sepenuhnya berlaku efektif pada 1 Maret 2020 besok.

Salah satu substansi dalam beleid ini memutuskan bahwa KPP Pratama bertugas untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum wajib pajak (WP) di bidang PPh, PPN, PPnBM, hingga PBB. KPP Pratama juga ditugasi untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan data dan informasi perpajakan di wilayahnya masing-masing.

KPP Pratama juga memiliki fungsi untuk melakukan analisisi, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan; pencarian, hingga pengumpulan dan pengolahan data dan inormasi perpajakan; validasi data; edukasi hingga pengukuhan dan penghappusan WP; pemurtakhiran basis data perpajakan; hingga penataan usahaan piutang dan penagihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Andya Dhyaksa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper