Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini ASN Jateng Kerja dari Rumah, Kecuali Pegawai Rumah Sakit

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng. Dengan aturan tersebut, hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor. 
Mulai hari ini, Rabu (18/3/2020) Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemda Jateng bekerja dari rumah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pegawai di rumah sakit./Ilustrasi
Mulai hari ini, Rabu (18/3/2020) Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemda Jateng bekerja dari rumah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pegawai di rumah sakit./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Mulai hari ini, Rabu (18/3/2020) Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemda Jateng bekerja dari rumah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pegawai di rumah sakit.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng. Dengan aturan tersebut, hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor. 

Hal itu tercantum dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Para kepala dinas dan pejabat teras juga masih diwajibkan masuk kgantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. 

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terang Heru.

Meski diperbolehkan kerja dari rumah, para ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.

Pegawai 7 Rumah Sakit Dilarang Libur

Keputusan ASN boleh kerja di rumah, lanjut Ganjar, tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng. Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan Corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu adealah RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," kata Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper