Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

DIY memanfaatkan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan pemerintah.
Sri Sultan Hamengkubuwono./Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono./Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY melalui Keputus Gubernur Nomor 65/KEP/2020. Surat yang ditandatangani Sultan pada Jumat (20/3/2020) itu menyatakan status itu berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan dalam diktum kesatu bahwa tanggap darurat bencana Covid-19 mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Pada diktum kedua status tanggap darurat itu bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Diktum ketiga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY, dalam hal ini KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah, menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat Covid-19. Langkah itu meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan dengan diterbitkan keputusan Gubernur DIY tentang tanggap darurat tersebut sebagai bukti bahwa DIY serius menangani persoalan Covid-19. Sehingga ke depan harus memanfaatkan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan pemerintah.

“Maka kita serius, bahkan formalitasnya, Bapak Gubernur menyatakan bahwa DIY tanggap darurat. Karena dengan tanggap darurat itu seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama,” katanya, Jumat (20/3/2020).

Aji menegaskan dengan keputusan tersebut akan memudahkan untuk penanganan lebih lanjut berbagai kebutuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari ketersediaan ruang isolasi dan berbagai alat pelindung diri.

“Nanti kalau kesulitan alat, ruang isolasi dengan status itu Bapak Gubernur lebih mudah untuk bisa mengerahkan sumber daya,” ujarnya.

Penggunaan dana tak terduga itu telah melalui persetujuan dengan DPRD DIY. Melalui keputusan ini, bupati dan wali kota di DIY juga diminta segera menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat tersebut.

“Bisa prinsipnya kan teman di DPRD DIY sepakat, eksekutif sepakat kita punya tak terduga bisa dimanfaatkan. Bupati wali kota akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kabupaten dan kota,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper