Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Napi Asimilasi Lapas Wirogunan ini Kambuh, 4 Kali Lakukan Penipuan

Seorang narapidana yang bebas karena program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan kembali melakukan aksi kriminal dengan melakukan tindak penipuan dan penggelapan di empat tempat kejadian perkara. Salah satunya di wilayah kecamatan Godean, Sleman. Pelaku kini mendekam di balik bui Polsek Godean.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Hariyanto (kanan) bersama dengan pelaku napi asimilasi LP Wirogunan bernama Iswahyudi, 24, warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Hariyanto (kanan) bersama dengan pelaku napi asimilasi LP Wirogunan bernama Iswahyudi, 24, warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo

Bisnis.com, SLEMAN - Seorang narapidana yang bebas karena program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan kembali melakukan aksi kriminal dengan melakukan tindak penipuan dan penggelapan di empat tempat kejadian perkara. Salah satunya di wilayah kecamatan Godean, Sleman. Pelaku kini mendekam di balik bui Polsek Godean.

Wirogunan adalah LP atau Lapas elit di Yogyakarta, karena merupakan bangunan penjara tertua di Yogyakarta warisan Belanda, yang dibangun sekitar tahun 1910-an.

Sekarang Wirogunan adalah adalah LP atau lapas kelas IIA yang baru saja menjalankan program perumahan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dengan melepas 39 napi. Salah satu napi itu adalah Iswahyudi.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Hariyanto mengatakan jika pelaku napi asimilasi bernama Iswahyudi, 24, warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja. Pelaku merupakan napi asimilasi dari Lapas Wirogunan, Kota Jogja.

"Korban sendiri bernama Anhar Hadiana. Pelaku juga mengakui jika benar bahwasanya jika dia merupakan napi asimilasi dari Lapas Wirogunan. Ia mendekam di penjara karena perkara pencurian dengan pemberatan sebelumnya," ujar Eko, Kamis (7/5/2020).

Rupanya Iswahyudi alias Kuntet tidak bosan berada di hotel prodeo. Ia kembali melakukan aksi melawan hukum. Awal mula ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Godean adalah saat pelaku bertemu dengan korban di sebuah angkringan di wilayah Manding, Bantul.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Untuk menggaet sasarannya pelaku mencoba akrab dengan korban dengan menraktir korban. Setelah akrab, korban diminta untuk mengantarkan pelaku ke wilayah Wirobrajan dan diajak putar-putar sampai ke wilayah Godean," jelasnya.

Sesampainya pelaku dan korban di sebuah warung di Sidoluhur, Godean, Sleman. Pelaku mulai melakukan siasat buruknya. Pelaku meminta korban untuk meminjamkan kendaraan motornya untuk membeli pulsa karena tidak bisa menghubungi temannya.

"Korban yang sudah terlanjur percaya dengan pelaku akhirnya meminjamkan motor, sejumlah uang, dan bahkan handphone-nya kepada korban. Pelaku meminjam handphone korban untuk menghubungi temannya. Selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di wilayah Godean. Korban merupakan warga Bantul," terangnya.

Lebih lanjut, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godean jajaran Polsek Godean dibantu team opsnal Polres Sleman bergerak cepat. Akhirnya, pada Sabtu (2/5/2020) jam 20.30 malam pelaku berhasil diringkus oleh polisi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Godean.

"Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku, ia mengaku melakukan hal yang sama di tempat lain di antaranya di wilayah Prambanan, Klaten, Wirobrajan dan wilayah Mantrijeron. Total ada empat TKP. Sementara dari masing-masing Polsek juga sudah melakukan interogasi terhadap pelaku. Barang bukti juga sudah disita dari masing-masing Polsek," imbuhnya.

Polsek Sleman sendiri telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp300.000 yang susah dibelikan baju dan celana oleh pelaku. Kemudian, sebuah motor Vario bernopol AA 5300 RM.

"Uang hasil rampasan dari korban digunakan untuk foya-foya dan pergi ke tempat lokalisasi. Kalau TKP di Godean barang bukti belum sempat dijual tapi sudah diamankan. Uang sudah habis untuk beli baju dan makanan. Korban tidak semua teman, jadi ada orang asing juga. Pelaku sok akrab. Pakai merayu dulu," ungkap Eko.

Adapun, pelaku sudah lima kali masuk lembaga pemasyarakatan. Sejak tahun 2012 pelaku sudah mendekam di penjara. Selanjutnya sampai saat ini 2020 mendapatkan asimilasi. "Keluar satu bulan sudah melakukan aksi kriminal kembali. Pelaku juga untungnya tidak melukai korban saat menjalankan aksinya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan diganjar dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun penjara.

Pelaku Iswahyudi mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah merugikan korban secara material. Pelaku mengaku jika ia tidak mengenali korban yang menjadi sasarannya.

Pelaku juga mengaku kapok atas perbuatannya yang terpaksa harus membawanya kembali ke dalam penjara. "Saya keluar [penjara] itu karena dapat asimilasi pada 2 April lalu, saya kapok tidak akan mengulangi perbuatan kriminal," ucap Iswahyudi sambil tertunduk malu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper