Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Diminta Awasi Protokol Kesehatan Pasar Tradisional

Satpol PP memastikan pedagang dan pembeli patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak antar individu.
Dinas Kesehatan Pemkot Solo menggelar rapid test Covid-19 di pasar tradisional dan pasar modern, Jumat (22/5/2020)./JIBI-Tri Rahayu
Dinas Kesehatan Pemkot Solo menggelar rapid test Covid-19 di pasar tradisional dan pasar modern, Jumat (22/5/2020)./JIBI-Tri Rahayu

Bisnis.com, SEMARANG - Beberapa pasar tradisional Jawa Tengah menjadi klaster penularan Covid-19. Selain penutupan operasional sementara, pelibatan petugas Linmas dan Satpol PP dinilai mendesak, untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng Arif Sambodo memuji langkah tegas Pemkot Semarang yang menutup sementara operasional pasar, yang ditemukan kasus penularan Covid-19. Pengelolaan pasar tradisional bukan berada pada pemerintah provinsi, namun pihaknya telah melayangkan pedoman pengelolaan pasar sesuai protokol kesehatan.

Terkait pengawasan protokol kesehatan, pihaknya meminta tidak bersifat parsial.

"Kalau diperankan di perdangangan (Dinas Perdagangan) saja, tidak bisa. Karena jumlah pasar banyak petugas terbatas. Terakhir rapat dengan kabupaten dan kota, kita minta libatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan, karena ada surat dari Mendagri itu untuk pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (pelindung masyarakat)," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Pelibatan itu, menurut Arif penting untuk memastikan pedagang dan pembeli patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak antar individu.

Menurutnya, beberapa pasar seperti di Salatiga dan Demak bisa menerapkan jarak antarpedagang. Kebijakan itu, dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diberikan kepada pemerintah tingkat dua sejak bulan April 2020.

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng Yulianto Prabowo. Menurutnya, penutupan sementara operasional pasar tradisional merupakan bentuk penyekatan penularan.

"Inilah kemudian yang harus menjadi kesadaran, baik pedagang maupun pembeli agar mau menerapkan protokol kesehatan. Sampai kapan itu akan dibuka, ya sampai antar pembeli dan pedagang sepakat untuk kemudian memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa wilayah di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, kasus penularan Covid-19 terjadi di pasar tradisional. Di Ibu Kota Jateng Semarang, tiga pasar yakni Pasar Prembaen, Pasar Karimata dan Pasar Jati Banyumanik (Rasamala).

Pemkot Semarang melakukan penutupan sementara pasar tradisional tersebut, hingga Minggu (7/6/2020). Selama penutupan operasional sementara, dilakukan sterilisasi.

Di Kabupaten Jepara, tercatat Covid-19 menjangkiti dua pedagang di dua pasar. Mereka adalah pedagang yang berjualan di Pasar Satu Jepara dan Pasar Karangaji, Kecamatan Kedung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Ratib Zaini, mengaku belum akan melakukan penutupan operasional pasar tradisional, yang terdeteksi ada penularan Covid-19. Namun, pihaknya lebih memilih untuk menyiagakan petugas keamanan.

"Kita terapkan physical distancing ke 11 pasar tradisional di Jepara, kewajiban memakai masker dan cuci tangan. Kalau nanti untuk new normal nanti, kita minta bantuan dari TNI dan Polri untuk ikut menjaga sesuai edaran dari Kemendag," katanya.(k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper