Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Semarang Bolehkan Acara Resepsi Pernikahan, ini Syaratnya

Pemerintah Kota Semarang membolehkan acara resepsi pernikahan dengan jumlah tamu maksimal tamu 50 persen dari kapasitas ruangan, seiring dengan boleh beroperasinya tempat wisata dan hiburan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan kepada wartawan Sabtu (20/6/2020)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan kepada wartawan Sabtu (20/6/2020)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membolehkan acara resepsi pernikahan dengan jumlah tamu maksimal tamu 50 persen dari kapasitas ruangan, seiring dengan boleh beroperasinya tempat wisata dan hiburan.

"Tapi tetap menjalankan protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang 50%, sebanyak-banyaknya 50 orang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Sabtu (20/6/2020).

Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan, Pemkot Semarang juga melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Hingga 8 Juli mendatang.

"PKM kita perpanjang hingga 8 Juli 2020. PKM IV Ini memberikan sejumlah kelonggaran untuk teman-teman PKL, tempat hiburan dan destinasi wisata," tambahnya.

Sebelumnya PKM III Kota Semarang selesai pada 21 Juni 2020 yang dimulai sejak 8 Juni. Hingga, Sabtu (20/6/2020) penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang.

Dia menerangkan, jumlah pasien Covid-19 di Kota Semarang hingga kini mencapai 443. Menurutnya angka kesembuhan pasien tersebut cukup tinggi

"Upaya pemerintah hingga kini terus menyadarkan protokol kesehatan. Jangan menyepelekan pakai masker, nongkrong dimana-mana. Jika kita patuh protokol kesehatan insyaallah mata rantai penyebaran Covid-19 bisa ditutup," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler