Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Solo 2020: Warga Positif Covid-19 Tak Didata Dulu

Pencocokan dan penelitian data untuk warga yang positif Covid-19 ditunda setelah kondisi dinilai aman.
Logo Pilkada Serentak 2020/ANTARA-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020/ANTARA-KPU

Bisnis.com, SOLO - Warga Solo yang dinyatakan positif Covid-19 untuk sementara tidak didata dalam coklit Pilkada 2020.

Coklit atau pencocokan dan penelitian data merupakan proses yang harus dilakukan untuk memutakhirkan data pemilih.

Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan menunda atau melewati dulu proses coklit pada warga yang positif Covid-19. Penundaan berlangsung selama 14 hari

"PPDP bekerja coklit khusus warga yang terpapar Covid-19, kami lewati atau ditunda terlebih dahulu, jika sudah aman minimal 14 hari baru didata, ditempeli stiker sebagai bukti terdaftar," kata Koordinator Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito di Solo, Selasa (21/7/2020).

KPU Surakarta dalam tahapan coklit data pemilih tetap melaksanakan protokokl kesehatan. Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) yang telah disediakan, baik itu masker, pelindung wajah, kaos tangan, selalu membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.

"Jika pemilih yang dicoklit belum aman ditunggu hingga selesai waktu 13 Agustus mendatang, data bisa dititipkan ketua RT, yang terpenting dia sudah terdaftar sebagai pemilih," kata Kajad.

Selain itu, pemilih baru yang belum terdaftar, dapat didata identitasnya sesuai kependudukan atau kartu keluarga (KK) dan nomor induk Kependudukan (NIK). Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam formulir baru.

Pilkada 2020 di Surakarta, direncanakan berlangsung di 1.231 tempat pemungutan suara (TPS).

Data pemilih yang dicoklit sebanyak 437.667 atau bertambah 15.668 pemilih pemula dibanding jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 421.999 pemilih.

Petugas PPDP melakukan pemutakhiran data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus atau sekitar 30 hari kerja.

Petugas coklit mendata warga, mereka yang cocok datanya, akan ditetapkan sebagai pemilih. Petugas akan memberikan tanda terima bagi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih. Petugas juga menempelan stiker AA.2 KWK sebagai bukti di rumah warga sudah dilakukan coklit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler