Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Jateng Sesalkan Ada Rencana Mogok Buruh Nasional

Apindo Pusat berpendapat bahwa rencana aksi mogok kerja ini tidak sah karena tidak disebabkan oleh gagalnya perundingan antara pihak buruh dan pengusaha.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja./Antara-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja./Antara-Fauzan

Bisnis.com, SEMARANG – Penolakan pengesahan RUU Ciptaker atau Omnibus Law Ketenagakerjaan terus dilakukan buruh. Rencananya, Selasa (6/10/2020), buruh akan aksi mogok nasional selama tiga hari berturut-turut

Frans Kongi, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, menyesalkan rencana ini. “Kita sesalkan kenapa harus ada mogok nasional. ‘kan pemerintah ini tujuannya mau negara ini maju dan masyarakatnya sejahtera,” jelasnya ketika diwawancarai melalui telepon, Senin (5/10/2020).

Selain itu, aksi ini dapat menghambat pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. “Buruh juga tahu kondisi (ekonomi) kita dari Maret sampai sekarang. Sekarang ini kita mulai perbaikan. Kita berusaha mati-matian untuk menjaga kelangsungan usaha,” ungkapnya.

Frans juga telah mengikuti instruksi dari surat edaran Apindo Pusat yang meminta anggota Apindo di daerah untuk menjaga kondusifitas. “Kami satu komando dengan Apindo Pusat. Itu sikap kita secara nasional, kita pegang itu. Menurut laporan dari teman-teman daerah insyaallah situasi akan kondusif,” jelasnya.

Dari surat edaran tersebut, Apindo Pusat berpendapat bahwa rencana aksi mogok kerja ini tidak sah karena tidak disebabkan oleh gagalnya perundingan antara pihak buruh dan pengusaha. Meskipun begitu, Aulia Hakim, selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah, berpendapat bahwa aksi ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebelum 1 Oktober kami sudah melayangkan surat soal perundingan dan meminta perusahaan untuk menolak Omnibus Law,” jelasnya. Menurutnya, tidak adanya respons terkait surat ini sudah merupakan bentuk dari gagalnya usaha perundingan.

Aulia juga menyampaikan bahwa proses perundingan dan penolakan yang sudah dilakukan buruh sebelumnya sampai sekarang tidak membuahkan hasil. Sehingga, aksi mogok kerja ini menjadi satu-satunya jalan yang dipilih. “Kemarin kita sudah menyampaikan aspirasi, masalahnya sekarang (pembahasan mengenai RUU Ciptaker) sudah final. Maka kami melakukan aksi ini dengan pertimbangan yang matang.” jelasnya.

Pelaksanaan aksi mogok nasional ini, menurut Aulia, sudah dijamin dalam peraturan yang berlaku. Seperti UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi mogok kerja juga telah diatur dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimana dalam undang-undang tersebut, pada pasal 4 dijelaskan bahwa salah satu fungsi serikat buruh adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja.

Di tengah kondisi pandemi seperti ini, Aulia juga memastikan bahwa aksi ini juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. “Saya sudah berkomunikasi dengan jajaran aparat Jateng bahwa kami akan tetap menjaga protokol itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper