Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tersangka Kasus Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari

Kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut.
Tersangka kejahatan./Ilustrasi
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang menyerahkan tersangka berinisial IR dan FR serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Senin (12/10/2020).

Akibat pperbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328 juta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan bahwa tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.

"Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," kata Suparno melalui siaran pers yang diterima Bisnis Selasa (12/10/2020).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut.

Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur.

Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya.

”Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar kedepannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju," katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper