Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Jateng Apresiasi Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

Pelaku industri di Jawa Tengah mengapresiasi dibukanya posko pengaduan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG - Pelaku industri di Jawa Tengah mengapresiasi dibukanya posko pengaduan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aapindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, pada Kamis (15/10/2020).

Pada Senin (12/10/2020) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja. Ganjar menyebutkan bahwa tujuan posko itu untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya buruh tapi juga ada kepentingan pengusaha, masyarakat, dan pihak lainnya.

“Saya rasa baik itu [pembukaan posko], Pak Gubernur cukup bijaksana dalam menanggapi demo buruh,” ungkap Frans kepada Bisnis via telepon, Kamis (15/10/2020).

Frans menyesalkan aksi demonstrasi yang sempat dilakukan buruh. Menurutnya, hal ini dapat memberikan sentimen negatif bagi investor luar negeri yang mulai melirik Indonesia.

“Pak Gubernur sudah memberikan jalan yang baik, kalau kurang penjelasan [soal UU Ciptaker] bisa datang ke posko,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa baik pihak buruh, pengusaha, ataupun pemerintah mestinya dapat berkomunikasi dengan baik terkait diterapkannya peraturan sapu jagat ini.

“Saya juga selalu beritahu teman-teman serikat buruh, sebab nyatanya [UU Ciptaker ini] tidak seperti yang mereka duga,” ungkapnya.

Dalam UU Cipta Kerja ada beberapa poin yang dipermasalahkan oleh buruh. Salah satunya adalah peraturan mengenai pesangon. Pasalnya, terjadi pemangkasan pesangon dari maksimal 32 kali upah bulanan menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi 25 kali upah bulanan.

Terkait hal tersebut, Frans menilai bahwa angka pesangon yang terlalu besar bisa memberatkan pihak pengusaha dan investor. Menurutnya, hal ini juga perlu untuk dipahami oleh pihak buruh, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Pihak pengusaha, menurut Frans akan tetap bersikap terbuka dalam menanggapi pertanyaan buruh soal UU Ciptaker ini.

“Kita juga terbuka karena buruh itu mitra kita, kita juga sudah berusaha menjelaskan tetapi kalau kurang puas bisa langsung ke Disnaker,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper