Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Daerah di Jateng Gelar Vaksinasi Perdana

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksin Covid-19.
Jarum suntik. /Bloomberg
Jarum suntik. /Bloomberg

Bisnis.com, SEMARANG - Kota Semarang, Kota Solo dan Kabupaten Semarang akan jadi tiga daerah pertama yang melaksanakan vaksinasi pada tanggal 14 Januari mendatang.

Ganjar memastikan, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng telah menyiapkan dengan baik proses vaksinasi. "Pak Kadinkes Jateng sudah siapin proses vaksinasi, yang untuk pertama kali nanti mau dilakukan di Kota Semarang, Solo dan Kabupaten Semarang. Itu ditahap pertama di tanggal 14 Januari," kata Ganjar, Selasa (12/1/2021).

Ganjar memastikan, Jawa Tengah telah siap sejak awal terkait dengan program vaksinasi. Selain telah menetapkan tiga daerah pertama, Ganjar memastikan bila pihaknya juga telah mendaftarkan penerima vaksin hingga ditingkat Puskesmas.

"Vaksinator sudah siap semua. Jateng termasuk yang sudah mendaftarkan bahkan seluruh Puskesmas juga sudah kita daftarkan. Jadi sudah 100 persen dari awal," tuturnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksin Covid-19.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota. Ia juga memastikan penyuntikan vaksin (vaksinasi) di Jawa Tengah siap dimulai tanggal 14 Januari.

"Kami sudah siap semuanya. Jadi begitu BPOM mengeluarkan izin maka Dinkes tinggal menyebarkan. Sebenarnya rantai dingin sampai ke tingkat Puskesmas di Jawa Tengah sudah siap semua," katanya.

Sebanyak 62.560 vaksin Covid-19 telah sampai di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Januari 2021 lalu. Sejak saat itu vaksin disimpan di gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Vaksin tidak langsung didistribusikan ke kabupaten/kota karena masih menunggu izin penggunaan atau EUA dari BPOM. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper