Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Kuliner di Klaten Sambut Baik Pelonggaran PPKM

PKL selama ini juga sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan para pembeli bermasker kecuali ketika makan serta menjaga jarak tempat duduk.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, KLATEN – Sejumlah pelaku usaha kuliner di Klaten lega pembatasan jam operasional masih dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB menyusul ada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Bendahara Paguyuban PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Trinarno, 50, mengapresiasi jika pemerintah benar-benar masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang kaki lima (PKL) terutama pelaku kuliner untuk berjualan hingga pukul 21.00 WIB.

“Saya sangat terima kasih. Meskipun sampai pukul 21.00 WIB [masih bisa berjualan] dengan bisa dibawa pulang, masih ada pelonggaran. Karena dengan kondisi saat ini memang berat. Pembeli hampir 60 persen tidak keluar,” kata Trinarno saat berbincang dengan JIBI, Senin (25/1/2021).

Salah satu pengelola warung wedang ronde di trotoar Jl Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Ananta, juga sepakat dengan masih dilonggarkannya jam operasional tempat usaha kuliner hingga pukul 21.00 WIB.

“Setuju [masih ada pelonggaran jam operasional]. Karena rata-rata PKL itu mulai jualan saat sore dan antara pukul 21.00 WIB-22.00 WIB baru tutup,” kata Ananta.

Ananta yakni seluruh PKL selama ini juga sadar dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan para pembeli bermasker kecuali ketika makan serta menjaga jarak tempat duduk.

“Kalau masalah sepi atau tidak itu rezeki sendiri-sendiri. Namanya juga PKL, ya mung adang-adang. Ramai alhamdulillah, sepi disyukuri. Yang penting masih bisa jualan itu sudah bikin ayem,” kata dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta agar kebijakan perpanjangan PPKM bisa didukung warga mematuhi ketentuan pembatasan serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Mulyani berharap tak ada penolakan berlakunya PPKM seperti pada PPKM yang bergulir pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

“Kalau masyarakat ada penolakan tentu akan sulit bagi pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Ini bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi juga masyarakat saling bergotong royong memutus mata rantai penularan,” kata dia.

Terkait pelaksanaan PPKM tahap pertama, Mulyani mengakui belum maksimal untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar. “Memang kemarin belum begitu maksimal. Oleh karena itu saya mengimbau jangan melawan. Karena ini pemerintah punya kebijakan demi kesehatan dan keselamatan.

Tidak mungkin kan pemerintah akan menyengsarakan masyarakat. Ini butuh kerja sama. Mohon dukungan seluruh elemen masyarakat mendukung PPKM tahap kedua ini. Cukup diperpanjang sekali ini saja dan tidak diperpanjang lagi,” kata dia.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan sesuai Instruksi Mendagri mulai 26 Januari 2021-8 Februari 2021. Secara umum, pembatasan yang diberlakukan tak jauh berbeda dengan PPKM tahap pertama.

Namun, ada perubahan batasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan pada Inmendagri No 2/2021 dari semula maksimal pukul 19.00 WIB menjadi maksimal pukul 20.00 WIB. Terkait tempat usaha kuliner, Ronny menjelaskan pembatasan jam operasional juga diberlakukan maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun, para pelaku usaha kuliner masih diizinkan membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pukul 20.00 WIB-21.00 WIB hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang.

Disinggung pembatasan di tempat kerja atau perkantoran, Ronny menjelaskan masih diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).

“Pembatasan ini dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat mulai dari pelaku usaha, ASN, dan sebagainya. Jadi mereka harus paham bahwa ini harus dibatasi. Jangan ada satu pihak tidak membatasi, pihak lain membatasi tidak ada gunanya. Misalkan yang WFH 75 persen ada yang bisa ada yang tidak. Jadi harus diusahakan maksimal karena memang harus diasari ruhnya itu pembatasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper