Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Pupuk untuk Jawa Tengah Meningkat

Bantuan tersebut setara dengan 1.985.665 ton yang terdiri dari 767.411 ton pupuk urea, 106.648 ton pupuk SP36, 161.106 ton pupuk ZA, 428,335 ton pupuk NPK, 149.190 ton pupuk organik granul, dan 372.975 ton jenis pupuk organik cair.
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, SEMARANG - Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Asil Tri Yuniati mengatakan alokasi pupuk untuk Provinsi Jawa Tengah meningkat dari 18,48 persen pada 2020 menjadi 23,46 persen pada tahun ini.

Bantuan tersebut setara dengan 1.985.665 Ton yang terdiri dari 767.411 Ton pupuk urea, 106.648 Ton pupuk SP36, 161.106 Ton pupuk ZA, 428,335 Ton pupuk NPK, 149.190 Ton pupuk Organik Granul, dan 372.975 Ton jenis pupuk Organik Cair.

"Tetapi kalau dibandingkan dari alokasi 2020, naik cukup tinggi jadi sekitar 23,46 persen, dengan mengalami kenaikan HET [Harga Eceran Tertinggi]. Kenaikan terjadi di empat jenis pupuk, kecuali Jenis NPK," katanya, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, HET pupuk subsidi 2021 mengalami kenaikan dibanding 2020. Selain urea yang naik Rp450 per kilogram menjadi Rp2.250 per kilogram, tiga jenis pupuk lainnya mengalami hal serupa. SP-36 dari semula Rp2.000 menjadi Rp2.400, ZA dari Rp1.400 menjadi Rp1.700, pupuk organik dari Rp500 menjadi Rp800. Sedangkan harga NPK masih sama yakni Rp2.300 per kilogram.

Meski demikian, masih terdapat kendala pendistribusian pupuk bersubsidi seperti penggunaan kartu tani di provinsi Jawa Tengah yang masih minim. Pasalnya dari 90 persen lebih kartu yang dibagikan ke petani, baru terpakai 50 persen.

"Kartu tani ini belum 100 persen dimanfaatkan. Dari kartu tani yang sudah dibagi 93 persen, pemakaian di Jawa Tengah sekitar 50 persen. Jadi di bank BRI, setiap bulan kita bisa memantau berapa pemakaian kartu tani," ujarnya.

Padahal, lanjut Tri Yuniati, sosialisasi terkait kartu tani ke petani sudah maksimal dan alokasi yang ditetapkan sesuai usulan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

"Sebenarnya yang namanya RDKK itu dari dulu secara regulasi sudah ada. Apakah pemerintah pusat menyediakan alokasi tentu dasarnya dari RDKK, dengan Permentan no 67 tahun 2016 tentang kelembagaan petani. Hanya saja karena kemajuan teknologi sekarang diinput melalui e-RDKK. Kalau masalah sosialisasi tentunya sudah dari dulu," tegasnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper