Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo Digugat Kalangan Pengusaha

Dampak pandemi Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional non-alam, juga semakin memberatkan kalangan pengusaha.
Buruh memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah di depan PTUN Semarang, Rabu (3/2/2021). Kelompok pengusaha menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kenaikan UMP 2021./Bisnis-Faisal Nur Ikhsan
Buruh memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah di depan PTUN Semarang, Rabu (3/2/2021). Kelompok pengusaha menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kenaikan UMP 2021./Bisnis-Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, digugat karena naikkan Upah Minimum Provinsi 2021.

Berdasarkan Surat Panggilan yang dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bernomor 5/G/2021/PTUN.SMG., Ganjar diminta hadir untuk memberikan penjelasan dalam Pemeriksaan Persiapan pada Rabu pagi (3/2/2021).

Gugatan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang merasa diberatkan dengan kenaikan UMP tersebut.

Kepada Bisnis, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah Frans Kongi menduga bahwa perhitungan kenaikan UMP masih belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015.

Dampak pandemi Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional non-alam, juga semakin memberatkan kalangan pengusaha.

Pertumbuhan ekonomi kan minus. Jadi kita melihat ini, kita mau minta mediasi dari PTUN bahwa kita melihat Pak Gubernur ini tidak melaksanakan PP No.78/2015. Padahal beliau mengatakan [bahwa kenaikan UMP] berdasarkan PP No.78/2015 tersebut, tapi sebenarnya tidak, itu harus ada survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” jelas Frans, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (3/2/2021).

Ia berharap perubahan UMP di tahun 2021 dapat menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dua hal tersebut sudah cukup untuk menggambarkan bagaimana dampak pandemi Covid-19 di dunia usaha.

“Ini memang ada dampak, ada banyak dampak, 80 persen perusahaan terdampak,” tambahnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan kelompok pengusaha, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menilai bahwa kenaikan UMP merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bangsa ini diprediksi akan resesi. Untuk mengatasi resesi ini, maka pemerintah memberikan bantuan langsung untuk menaikkan daya beli agar perekonomian tetap jalan. Tetapi kami tidak paham dengan paradigma perusahaan di Jawa Tengah, mereka justru tidak mau dinaikkan upah yang tidak seberapa besarnya,” ungkap Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal KSPI Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 Tahun 2020, UMP Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen, sehingga angkanya mencapai Rp1.605.395,02.

Kenaikan ini merupakan yang paling rendah dalam 3 tahun terakhir. Sebelumnya, kenaikan UMP tiap tahunnya mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Pada tahun 2019, UMP mengalami kenaikan 8 persen, sementara di tahun 2020, angkanya naik 8,51 persen.

Aulia mengungkapkan, buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam KSPI akan terus mengawal gugatan ini.

“Kami-kami akan komitmen, upah ini adalah faktor fundamental kesejahteraan kami, di Jawa Tengah yang masih jauh dari kesejahteraan. Makanya kami akan lawan, kami akan back-up mati-matian, bahwa kami punya hak untuk hidup sejahtera,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper