Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng di Rumah Saja, Begini Dampaknya Menurut Epidemiolog

Upaya memutus rantai penyebaran covid 19 harus ada penegakan tegas terkait proteksi kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Tampak pedagang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah berlatar suasana lengang. Pemerintah Jawa Tengah mengulirkan gerakan di rumah saja setelah evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dinilai kurang berhasil menekan laju persebaran Covid-19./Antara
Tampak pedagang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah berlatar suasana lengang. Pemerintah Jawa Tengah mengulirkan gerakan di rumah saja setelah evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dinilai kurang berhasil menekan laju persebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Epidemiolog menilai rencana pemberlakuan dua hari di rumah saja oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bisa mengurangi penyebaran Covid 19 di Jateng.

Epidemiolog Universitas Diponegoro Semarang dr Budi Laksono mengatakan, kebijakan yang dilakukan Jateng bisa berjalan efektif jika kepala daerah ikut aktif melaksanakan kebijakan tersebut

"Kebijakan ini adalah terbaik yang bisa dibuat. Juga efektif bila semua kepala daerah bupati/walikota sebagai pemegang wilayah bisa ikuti dan melaksanakan dengan efektif," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/2/2021).

Dia menambahkan upaya memutus rantai penyebaran covid 19 harus ada penegakan tegas terkait proteksi kesehatan untuk seluruh masyarakat.

"Saya kira sangat efektif bila dilaksanakan oleh masyarakat. Jadi, selain kebijakan dua hari dirumah, masyarakat harus lebih patuh protokol kesehatan (prokes) lagi," katanya.

Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada akhir pekan ini. Yakni tanggal 6-7 Februari 2021. Pemrov Jateng telah mengeluarkan surat edaran terkait "Jateng di Rumah Saja" yang akan diterapkan seluruh daerah di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah. Usulan itu telah disampaikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk ditindaklanjuti. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper