Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerakan Jateng di Rumah Saja, 28 Kabupaten/Kota Tutup Objek Wisata

Selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, pengelola wisata diminta untuk melakukan pembersihan atau melakukan penyemprotan disinfektan.
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.rn
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.rn

Bisnis.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melalui Surat Edaran No.443.5/0001933 mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah selama akhir pekan ini.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.

Menganggapi imbauan tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Sinoeng N. Rachmadi, menginstruksikan pengelola daya tarik wisata (DTW), desa wisata, restoran, kafe, dan usaha pariwisata lainnya di Jawa Tengah untuk menutup sementara usahanya.

“Kegiatan MICE (meeting, incentive, conference, dan exhibition) baik di hotel/restoran/kafe dan sejenisnya, untuk sementara ditiadakan,” jelasnya dalam surat resmi yang diterima Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, pengelola wisata diminta untuk melakukan pembersihan atau melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usahanya.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk melakukan pembenahan dan penataan tempat agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Disporapar Provinsi Jawa Tengah mencatat, sampai Kamis (4/2/2021) pukul 12.25 WIB, sebanyak 28 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah menutup objek wisata atau DTW yang beroperasi di daerahnya.

Wilayah yang menutup DTW-nya adalah Kota Semarang, Semarang, Kebumen, Banyumas, Grobogan, Demak, Kota Salatiga, Kota Magelang, Magelang, dan Klaten.

Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Cilacap, Tegal, Kota Tegal, Pemalang, Kendal, Pekalongan, Sukoharjo, Sragen, Temanggung, Boyolali, Kota Pekalongan, Purbalingga, Blora, Rembang, Banjarnegara, Brebes, dan Batang.

Khusus untuk Kabupaten Batang, DTW akan tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Pada 6 – 7 Februari 2021, usaha jasa akomodasi masih diperkenankan untuk menerima tamu. Namun, tidak semua tamu akan dilayani. Hanya, tamu yang menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau uji usap (swab) PCR yang diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, beberapa Kepala Daerah telah memberikan dukungannya terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM. Hartopo menilai bahwa rencana tersebut akan cukup efektif menekan angka penyebaran Covid-19.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper