Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng Lakukan 49 Penindakan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar

DJBC Kanwil Jawa Tengah – DIY telah melakukan 49 kali penindakan rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,41 miliar.
Petugas DJBC Jateng - DIY memeriksa rokok tanpa pita cukai yang bakal dikirimkan ke Pulau Sumatera. / Istimewa
Petugas DJBC Jateng - DIY memeriksa rokok tanpa pita cukai yang bakal dikirimkan ke Pulau Sumatera. / Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah – DIY mengagalkan pengiriman 59 koli rokok tanpa pita cukai tujuan Sumatera.

Dalam keterangan resminya, penindakan tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Salatiga pada Selasa (23/2/2021) lalu.

Sopir berinisial RO mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui muatan yang diangkutnya ternyata berisi rokok ilegal. Sopir mengaku hanya dibayar Rp10.000.000 untuk mengangkut dari Jember dengan tujuan Jambi, Pekanbaru, dan Medan” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri.

Namun apes bagi ROyang kini sudah diamankan petugas, dia mengaku belum menerima upahnya secara penuh. “Saya juga tidak tahu sebenarnya isi muatan itu apa, karena pihak ekspedisi hanya menyebutkan ‘paket’, itu pun saya baru dibayar Rp2.000.000 dari kesepakatannya Rp10.000.000,” ungkapnya.

DJBC Kanwil Jawa Tengah – DIY memperkirakan nilai dari 59 koli rokok tanpa pita cukai tersebut mencapai Rp987,3 juta. Adapun jumlah batang rokok yang diamankan mencapai 968.000 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp648,8 juta.

Rokok ilegal tersebut dikemas dengan berbagai merek, seperti Nio Filter, Joyo Mild, New Style Jaran Goyang, New L4, Super Bintang, luffman, New BS Spesial, Bunga Cakra, dan Sumber Baru SBR.

Sampai penghujung bulan ini, DJBC Kanwil Jawa Tengah – DIY telah melakukan 49 kali penindakan rokok ilegal. Tercatat, ada 9,77 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan.

Nilainya ditaksir mencapai Rp9,87 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,41 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah – DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menegaskan bahw apelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat denganPasal 54 Undang-Undang No.39/2007.

“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga dapat didenda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper