Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan Ingatkan Masyarakat Yogya Salat Tarawih Terapkan 5M

Gubernur DIY mempersilakan berbagai kegiatan masyarakat yang akan berlangsung selama Ramadan. Syaratnya, 5M yang mencakup mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas harus direalisasikan.
rnPresiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat tiba di di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman untuk meninjau proses vaksinasi dan peresmian KRL di Yogyakarta, Minggu (28/2/2021)./Antararnrn
rnPresiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat tiba di di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman untuk meninjau proses vaksinasi dan peresmian KRL di Yogyakarta, Minggu (28/2/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan 1442 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"(Salat tarawih) di masjid juga silakan asal 5 M dilakukan," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (6/4/2021), dikutip dari Antara.

Secara umum, Gubernur DIY mempersilakan berbagai kegiatan masyarakat yang akan berlangsung selama Ramadan. Syaratnya, 5M yang mencakup mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas harus direalisasikan.

"Kalau saya punya harapan bagi yang melaksanakan ibadah puasa silakan melaksanakan tetapi bagaimanapun tetap bisa memenuhi 5M, itu saja," kata dia.

Ia berharap tanpa diminta pemerintah, masyarakat mampu memosisikan diri sebagai subjek yang memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan secara mandiri.

"Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan. Masyarakat biar dijadikan subjek dalam berproses sendiri saja. Saling mengingatkan," kata Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan meski diperbolehkan, jumlah jamaah salat tarawih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan khusus di wilayah berstatus zona merah dibatasi maksimal 25 persen.

Pengurus masing-masing tempat ibadah atau masjid juga diminta memastikan pemenuhan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.

"Penduduk yang dipastikan terkonfirmasi positif tidak diperbolehkan untuk bergabung. Silakan melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing," kata dia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper