Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Ini Aturan di Pemkab Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan larangan mudik bersamaan dengan sosialisasi perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.
Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pembinaan dan pembagian masker di kawasan Stadion Maguwoharjo Sleman./Antara/HO-Humas Pemkab Sleman
Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan pembinaan dan pembagian masker di kawasan Stadion Maguwoharjo Sleman./Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Bisnis.com, SLEMAN - Pandemi yang belum berakhir dan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus Covid setelah libur lebaran membuat mudik menjadi hal yang terlarang.

Hal yang tidak mengenakkan itu harus dijalani semua orang di Indonesia. Pemerintah pun, dari pusat hingga tingkat daerah, berupaya menyosialisasikan larangan mudik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan larangan mudik bersamaan dengan sosialisasi perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Sosialisasi larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ditujukan kepada perantau yang ada di daerah itu.

"Sosialisasi larangan mudik ini termasuk dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman No 10/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, untuk pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten hingga kelurahan, aparat pemerintahan hingga tingkat desa/kelurahan diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada masyarakat perantau.

"Apabila ada pelanggaran terhadap hal tersebut, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan sebagaimana diatur pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/T2021 Masehi, lurah melalui Posko Covid-19 kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan untuk biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," katanya.

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu/keluar daerah, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Dinas Perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tuturnya.

Selain itu, katanya, seluruh Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran/rumah makan), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Selain itu, juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, puting beliung, dan gunung meletus)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper