Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati: Warga Nekat Mudik ke Banyumas Dikarantina

Bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturraden atau GOR Satria Purwokerto.
Bupati Banyumas Achmad Husein./Antararn
Bupati Banyumas Achmad Husein./Antararn

Bisnis.com, PURWOKERTO - Warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari.

Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan hal itu, Sabtu (1/5/2021) malam.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya di Purwokerto.

Menurut dia, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu Lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.

Terkait dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.

Pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19.

Sementara, bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.

"Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam. Bagi yang mampu, membayar biaya tes antigen sendiri sekitar Rp70.000-Rp80.000, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa menjalaninya secara gratis atas rekomendasi pemerintah desa/kelurahan," kata Achmad.

Bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturraden atau GOR Satria Purwokerto.

Terkait dengan pelaksanaan salat Tarawih di mushalla dan masjid, Achmad mengingatkan jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah sendiri.

"Kami tidak memperbolehkan warga menggelar kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sementara untuk pelaksanaan shalat Id di masjid dan sebagainya diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Kabupaten," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper