Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lokal Semarang, Begini Kata Wali Kota

Selama rentang waktu larangan mudik, masyarakat harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga.
 Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG — Berbeda dengan wilayah lain yang mengabaikan kebijakan pemerintah pusat pimpinan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lokal, Semarang sebagai ibu kota Jawa Tengah kukuh bersikap patuh.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bahkan mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran 2021 meskipun sebatas mudik lokal atau dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lokal selama masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

“Selama rentang waktu larangan mudik, dia [masyarakat] harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Hendi menyatakan peraturan larangan mudik, termasuk mudik lokal sudah final. Hal itu diputuskan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik. "Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.

Hendi juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi aturan tersebut. Selama larangan mudik, mereka dilarang ke luar Kota Semarang.

Bahkan, bagi pegawai yang berasal dari luar kota, diminta untuk sementara berdomisili di Kota Semarang. “Siapa pun yang bekerja di Pemkot Semarang selama masa larangan mudik harus ada di Kota Semarang. Meski pun selama ini dia tinggal di luar Kota Semarang,” tegas Hendi.

Hendi juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan mudik itu. Sanksi itu berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 100%.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, telah mengeluarkan larangan untuk mudik lokal. Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021 masih mengizinkan mudik di wilayah aglomerasi, atau yang masih satu kawasan seperti Semarang Raya dan Soloraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper