Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan: Warga DIY Boleh Mudik Lokal, Tapi Dilarang Menginap

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta meminta warganya tidak menginap ketika mudik aglomerasi saat Lebaran 2021.
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan jalan tengah bagi masyarakat DIY yang ingin melakukan mudik di wilayah aglomerasi saat Lebaran 2021 nanti.

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebutkan bahwa dia tidak melarang sepenuhnya mudik aglomerasi.

Menurut Sri Sultan, pelaksanaan larangan mudik aglomerasi di DI Yogyakarta akan sulit dilakukan. Terlebih dengan banyaknya jalan tikus yang bisa dimanfaatkan pemudik yang nekat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta memberikan sejumlah penyesuaian.

Sri Sultan dalam hal ini memberikan jalan tengah bagi masyarakat DI Yogyakarta yang ingin melakukan mudik aglomerasi.

“Masyarakat DI Yogyakarta yang mau berkunjung ke Kabupaten / Kota [lain] tapi tetap dibatasi dengan membawa hasil rapid test antigen, genose, ataupun PCR, dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol,” ujarnya Sabtu (8/5/2021)

Warga DI Yogyakarta juga tidak diperkenankan untuk menginap di tempat saudara atau kerabatnya. Hal tersebut untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

“Kami juga mengharapkan kerjasama dan bantuan dari posko Covid-19 di Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melakukan kegiatan silaturahmi di hari raya Idul Fitri tahun ini,” jelas SriSultan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY melakukan operasi penyekatan di perbatasan Wonosari – Yogyakarta, tepatnya di Pos Hargodumilah, Sabtu (8/5/2021) malam.

Sejak pukul 21.14 WIB, kendaraan dengan plat dari luar daerah diberhentikan dan diperiksa oleh petugas. Tak hanya itu, kendaraan asal DI Yogyakarta pun tak luput dari pemeriksaan tersebut.

Ipda Paryadi, Kepala Pos Pengamanan, menyebutkan bahwa pihaknya mengerahkan 30 personil dari Polres dan Kodim. Dari 30 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 6 kendaraan dipaksa untuk memutar balik karena melanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta, mencatat setidaknya hingga Jumat (7/5/2021) ada 751 kendaraan yang telah dipaksa untuk memutar balik.

Ada tiga pos penyekatan utama di DI Yogyakarta, yaitu pos di Tempel dan Prambanan yang berfungsi untuk mengawasi pemudik dari arah Magelang dan Klaten. Ada pula pos penyekatan di Temon, Kulon Progo, yang berbatasan langsung dengan Purworejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler