Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Jateng Terima 92 Aduan Terkait Pembayaran THR

Aduan yang disampaikan kebanyakan berasal dari sektor industri garmen dan tekstil di sekitar Semarang dan Surakarta.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG – Posko Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sekitar 92 aduan terkait THR Idulfitri.

Berdasarkan data per 10 Mei 2021, aduan yang diterima sebagian besar berasal dari laporan adanya perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.

“Didominasi [dari] sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta,” jelas Mumpuniati, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/5/2021).

Kepada Bisnis, Mumpuniati mengungkapkan bahwa aduan yang diterima Posko Pembayaran THR berasal dari berbagai kalangan. Tak hanya mereka yang datang langsung ke posko, sebagian aduan juga disampaikan melalui pesan WhatsApp, LaporGub, juga sambungan telepon.

Nantinya, perusahaan yang diadukan tersebut akan diperiksa oleh Disnakertrans. Tak hanya itu, sejumlah sanksi dan denda juga telah disiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan mengenai pembayaran THR.

“Pada prinsipnya perusahaan yg tidak mematuhi aturan tentang THR Permenaker No.6/2016 dan SE Menaker No.6/2021 akan dikenakan sanksi bisa berupa denda atau sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sampai dengan pembekuan usaha,” jelasnya.

Pemantauan juga bakal dilakukan bagi perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan pekerjanya. “Untuk perusahaan yang sudah membuat kesepakatan dengan pekerja dan sudah dilaporkan ke Disnaker, maka proses Law enforcement baru bisa dimulai setelah H-1,” jelas Mumpuniati.

Mumpuniati juga menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan kesepakatan pembayaran THR secara bertahap umumnya beralasan masih terdampak pandemi Covid-19. “Perusahaan [dilaporkan] terdampak Covid-19, sehingga order [pesanannya] turun,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, kinerja sektor industri tekstil dan garmen masih mengalami kontraksi. Tercatat, nilai ekspor kelompok industri pakaian jadi bukan rajutan pada bulan Januari – Maret 2021 mengalami penurunan hingga 12,43 persen.

Sebelumnya, pekerja PT Pan Brothers Tbk (PBRX) sempat melakukan unjuk rasa di salah satu pabrik yang berlokasi di Boyolali. Aksi tersebut dilakukan lantaran pekerja merasa keberatan karena upah dan THR mereka diberikan secara bertahap.

Rencananya, PBRX bakal membayarkan THR secara bertahap sebanyak 5 kali. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan perusahanan pada Kamis (6/5/2021) lalu, disampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan pabrik. Pasalnya, perusahaan juga mesti melakukan pembayaran ke supplier serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper