Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Jateng Ungkap Nilai Realistis Kenaikan Upah 2022

Jika dibandingkan dengan dua provinsi tetangga, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat, upah di Jawa Tengah jauh lebih rendah.
Puluhan buruh demonstrasi./Bisnis-Harian Noris Saputra
Puluhan buruh demonstrasi./Bisnis-Harian Noris Saputra

Bisnis.com, SOLO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah bisa mencapai 10 persen agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

"Ya paling realistis adalah kenaikan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut saya itu paling realistis," kata Ketua SPSI Solo Wahyu Rahadi di Solo, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan usulan tersebut akan disampaikan saat pertemuan dengan Dewan pengupahan. Menurut dia, angka kenaikan tersebut dianggap layak karena merujuk pada kondisi yang ada.

Bahkan, menurut dia jika dibandingkan dengan dua provinsi tetangga, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat, upah di Jawa Tengah jauh lebih rendah.

"Jawa Tengah ini seperti palung, di Jawa Timur angkanya (rata-rata upah) hampir Rp5 juta, sedangkan di Jawa Barat hampir Rp4 juta. Jawa Tengah ini tidak sampai setegahnya. Kalau lihat Solo batas atasnya Rp3,050 juta. Ya mungkin di angka sekarang ini yang paling realistis naik 10 persen, jadi UMK Solo di angka Rp2,2 juta," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya berhadap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan UMP ini tidak memberatkan pekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski demikian, pihaknya masih akan menunggu penetapan UMP perprovinsi dari masing-masing gubernur dan mengumumkannya paling lambat pada 20 November 2021.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Selain itu, ia juga meminta perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo Wahyu Haryanto mengatakan saat ini UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sifatnya belum final.

"Masih ada pembahasan untuk penetapan UMK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper