Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Tahun Baru, Ini Imbauan Ganjar bagi Warga Jateng

Ganjar berharap dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin.
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru.

"Saya kira kita sudah sepakat, bahwa kita hidup dalam bayang-bayang Covid-19. Maka saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat, ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun. Lebih baik di rumah saja dan berdoa," kata Ganjar, Kamis (30/12/2021).

Ganjar juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Tidak boleh ada Bupati/Wali Kota yang mengizinkan kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan masa.

"Sekali lagi, tidak boleh diizinkan perayaan yang rame-rame. Tadi pagi saya bersama Pak Kapolda dan Pak Pangdam juga sudah sepakat. Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," imbuhnya.

Ganjar berharap, dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin. Masyarakat begitu patuh dengan tidak mudik dan merayakan Natal di tempat masing-masing.

"Kalau ini bisa sukses, maka insyaallah akan terkendali," jelasnya.

Ganjar mendorong Bupati/Wali Kota dan para pimpinan menggelar acara doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring. Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

"Buat saja acara daring, sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat. Yok kita tahan sebentar di malam tahun baru untuk tidak berkerumun," katanya.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru. Dalam aturan Inmendagri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka, mal dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara perayaan, tidak boleh pawai, arak-arakan dan lainnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper