Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Yogyakarta-Bawen, Warga Diminta Siapkan Dokumen Tanah

Tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /.astrainfra.co.id
Ruas tol Semarang-Solo terdiri dari 5 seksi yang seluruhnya telah beroperasi penuh, yaitu Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1km) dan Boyolali-Solo (7,7 km). /.astrainfra.co.id

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk pembayaran ganti kerugian lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman di Semarang, Kamis (20/1/2022).

Ia memastikan bahwa pada tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.

Ia menjelaskan bahwa cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu setelah itu akan dilakukan penilaian tim appraisal.

"Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran," ujarnya.

Pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detilnya yaitu pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN, kemudian uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

"Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.

Menurut dia, yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan kartu keluarga, sedangkan kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik/letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper