Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gegara Naikkan Tarif Parkir, Seorang Juru Parkir di Yogyakarta Didenda Rp2 Juta

Juru parkir bernama Ahmad Fauzi didenda Rp2 juta oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal itu buntut menaikkan tarif parkir bus pariwisata di luar ketentuan.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kasus mahalnya tarif parkir di Yogyakarta yang sebelumnya sempat membuat heboh di media sosial berbuntut panjang.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, juru parkir yang menaikkan tarif parkir bus pariwisata itu diketahui bernama Ahmad Fauzi.

Dalam menaikkan tarif itu, jukir tersebut ternyata diketahui telah bersekongkol dengan kru bus pariwisata itu sendiri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (24/1/2022).

Dalam sidang itu, pelaku divonis bersalah dan diberikan hukuman denda Rp2 juta subsider 14 hari kurungan penjara.

Putusan sidang nomor perkara 21/pidc/2022, Ahmad dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke (5) dan (6) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.2/2019 tentang Perparkiran.

“Barang bukti berupa uang Rp150.000 disita untuk negara dan kepada terdakwa dibebankan biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas PN Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).

Nuryanto menjelaskan apabila terdakwa keberatan dengan vonis itu maka bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Menurut Nuryanto, Ahmad mengakui kesalahannya dan menerima putusan hakim. Sidang hanya digelar selama kurang lebih 1,5 jam.

Penertiban Parkir

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba, menyebut sidang itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum parkir yang menerapkan tarif parkir nuthuk di kawasan setempat. Ia juga mengatakan PN Yogyakarta menjatuhkan vonis denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Harus ada pengawasan dan razia rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait. Perlu dilakukan berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Tambah kanal-kanal informasi dan pengaduan layanan masyakat,” ujar dia.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengklaim telah melakukan berbagai upaya meminimalisir insiden tarif nuthuk yang berpengaruh terhadap sektor wisata Jogja. Selain memastikan razia rutin, Pemkot Jogja juga berkoordinasi dengan petugas Polri.

“Berbagai upaya termasuk penegakan operasi dengan kepolisian terkait parkir tidak berizin. Akan operasi terus, terutama di hari sibuk,” ungkapnya.

Heroe juga menyinggung upaya Pemkot memaksimalkan aturan satu pintu masuk. “Akan ada pengaturan di jalan tertentu, misalnya pas ramai wisata. Banyak wisatawan masuk dari berbagai jalur. Akan kami coba masukkan ke Giwangan dulu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan akan menertibkan parkir yang belum mengantongi izin. Hal itu jelas melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, ia mendorong pemilik lahan yang belum mengantongi izin agar segera berkoordinasi dengan Dishub.

“Akan kami tertibkan parkir ilegal. Kalau menarik tarif sumbangan lewat parkir kan harus minta izin ke Pemkot. Setiap menarik apapun harus izin. Kalau tidak masuk pungli [pungutan liar]. Kalau tarif tidak layak atau kebangetan itu pemerasan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yosef Leon
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper