Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerakan 'Nglarisi Parsel UMKM' Jateng Kian Laris Jelang Lebaran

Jawa Tengah optimis pesanan parsel UMKM bisa tembus 10.000 paket.
Ilustrasi./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi./Antara-Ari Bowo Sucipto
Bisnis.com, PURWOREJO - Pesanan parsel khusus berisikan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Jawa Tengah kian laris diburu pembeli utamanya para Aparatur Sipil Negara (ASN). Parsel tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lewat gerakan 'Nglarisi Parsel UMKM'.

"Kalau [ASN tingkat] Provinsi sampai sekarang baru 3.905. Tapi ada beberapa Kabupaten yang sudah tembus 4.300 [pesanan parsel], seperti Pati karena ada pembelian oleh Bupati untuk memberikan apresiasi bagi tenaga kesehatan," jelas Ema Rachmawati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/4/2022).

Kepada Bisnis, Ema memperkirakan jumlah pesanan parsel UMKM Jawa Tengah tersebut bisa menembus angka 10.000 paket. Terlebih dengan banyaknya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Industri Jasa Keuangan yang ikut berpartisipasi. "Insyaallah [tembus 10.000 pesanan] kalau dengan Kabupaten dan Kota," jelasnya melalui sambungan telepon.

Pesanan parsel UMKM Jawa Tengah sendiri bakal ditutup pada hari ini. Meskipun demikian, Ema menyebut pihaknya kemungkinan bakal memperpanjang periode pemesanan parsel hingga 27 April nanti. Diharapkan, gerakan 'Nglarisi Parsel UMKM' tersebut bisa ikut mendorong perekonomian Jawa Tengah, khususnya pada sektor UMKM.

"Harapan saya sih dengan masyarakat membeli produk UMKM dalam bentuk parsel atau apapun ya diharap bisa merealisasikan gerakan Bangga Buatan Indonesia. Kedua, ekonomi harapannya bisa bergerak, karena begitu pergerakan masyarakat dilepas ekonomi bisa bergerak," ucap Ema.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menyebut gerakan 'Nglarisi Parsel UMKM' tersebut telah banyak dilirik oleh pengusaha kecil dan menengah di luar Jawa Tengah. "Parsel ini jadi gerakan yang menarik, karena teman UMK di luar Jawa Tengah juga tanya," ucap Ganjar beberapa waktu lalu.

Meskipun secara pribadi Ganjar mengajak para ASN untuk ikut membeli parsel UMKM tersebut, namun Ganjar menggarisbawahi bahwa parsel tersebut tidak boleh diberikan kepada atasan ASN yang bersangkutan. "Produk UMKM yang kita beli nantinya diberikan kepada yang membutuhkan," tambahnya.

Untuk diketahui, para ASN memang dilarang untuk menerima pemberian berupa hadiah atau janji, termasuk parsel Lebaran. Terlebih jika pemberian tersebut berpotensi memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan jabatannya. Pasalnya, pemberian tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi yang menurut UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 bisa dikenai sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper