Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panduan Menyembelih Hewan Kurban saat PMK Melanda, Begini Ketentuannya

Pemerintah menjamin daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif penyakit mulut dan kuku (PMK) masih aman dikonsumsi manusia,
Sejumlah sapi yang akan dikirim ke pulau Kalimantan berada di atas kapal di Pelabuhan Wani di Desa Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (12/6/2022). Kementerian Pertanian melakukan berbagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban salah satunya dengan cara mendatangkan ternak dari wilayah zona hijau atau bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) ke daerah lainnya serta memperketat pengawasannya./Antara-Mohamad Hamzah.
Sejumlah sapi yang akan dikirim ke pulau Kalimantan berada di atas kapal di Pelabuhan Wani di Desa Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (12/6/2022). Kementerian Pertanian melakukan berbagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban salah satunya dengan cara mendatangkan ternak dari wilayah zona hijau atau bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) ke daerah lainnya serta memperketat pengawasannya./Antara-Mohamad Hamzah.

Bisnis.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat agar daging kurban aman dan halal dikonsumsi sesuai syariat Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta sesuai syarat dari sisi kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Muadi di Pekalongan, Minggu (12/6/2022), mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa paham bagaimana memilih hewan ternak untuk kurban, apalagi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan.

"Kami dalam waktu dekat akan mengundang para pengurus mushalla dan masjid yang menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 untuk diberikan Surat Edaran Wali Kota, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," katanya.

Menurut dia, pada Fatwa MUI dibeberkan syarat hewan ternak yang sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat pelaksanaan Hari Raya Iduladha.

Bagi hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Adapun untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya.

Muadi mengatakan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat tetapi dinyatakan sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

"Kami menjamin daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif penyakit mulut dan kuku masih aman dikonsumsi manusia, dengan syarat daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu di atas minimal 70 derajat Celcius selama 30 menit agar virus itu hilang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper