Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Dukung Program AmByar Pak To di Blora

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak dari sektor restoran dan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha dan konsumen.
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan program AmByar Pak To untuk mempermudah pembayaran pajak restoran di Blora, Jawa Tengah. /Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan program AmByar Pak To untuk mempermudah pembayaran pajak restoran di Blora, Jawa Tengah. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan program AmByar Pak To untuk mempermudah pembayaran pajak restoran di Blora, Jawa Tengah. Ambyar Pak To merupakan akronim dari Ayo mBayar Pajak Restoran yang berlaku bagi pemilik warung, restoran, dan konsumen.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran dan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha serta konsumen.

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji, mengatakan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak restoran.

"Di berbagai daerah lain, pajak restoran sudah diterapkan dan berjalan baik. Sementara di Kabupaten Blora, kesadaran akan pajak ini masih perlu ditingkatkan, salah satunya melalui program 'AmByar Pak To'," ujar Slamet dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024).

Program ini memberikan apresiasi berupa hadiah menarik kepada pelaku usaha dan konsumen. Hadiah yang disediakan oleh pemerintah daerah antara lain sepeda listrik, telepon pintar, logam mulia, hingga tabungan Bima dari Bank Jateng, dengan total hadiah mencapai Rp100 juta. Pengundian hadiah perdana akan dilakukan pada akhir Juli 2024.

Untuk mendapatkan hadiah, konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp20.000 di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program tersebut. Setiap pembelian senilai Rp20.000 akan mendapatkan satu kupon undian, yang berlaku kelipatan.

Wajib Pajak yaitu restoran atau rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box) akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu oleh Tim Penilai.

Pemkab Blora mengundang 165 pelaku usaha pada peluncuran program ini, di mana 35 di antaranya sudah dipasang tapping box. BPPKAD memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar untuk mengikuti program ini.

Bupati Blora Arief Rohman menyambut inovasi yang dilakukan oleh BPPKAD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pajak restoran. Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini seirama dengan upaya Pemkab Blora untuk memajukan wisata kuliner di wilayahnya.

"Dari pajak, termasuk pajak restoran, nantinya akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, infrastruktur, dan lainnya," ucap Arief.

Ketua Tim Pemasar Dana dan Jasa Layanan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Puji Hendrawan, mengungkapkan komitmen Bank Jateng dalam mendukung setiap program Pemkab Blora.

"Program yang menarik, makan, jajan, struknya diupload bisa dapat hadiah Tabungan Bima. Bank Jateng akan senantiasa mendukung program-program Pemkab Blora, apalagi tujuannya untuk peningkatan pajak daerah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper