Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! 1.291 Eks Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 1.291 mantan karyawan Sritex dipastikan tidak bisa mendapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, SOLO - BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan prioritas kepada karyawan Sritex yang kena PHK dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.

Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.

Namun sebanyak 1.291 mantan karyawan Sritex dipastikan tidak bisa mendapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa demikian?

Diberitakan Bisnis sebelumnya, sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 antara karywan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

"Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen," jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dikutip Kamis (6/3/2025).

Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa Tim Kurator juga tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon para pekerja yang telah mengundurkan diri.

Pada perkembangan berikutnya, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja di perusahaan induk Sritex.

Langkah tersebut dilakukan agar pekerja yang telah mengundurkan diri bisa mengajukan tagihan pesangon kepada Tim Kurator.

"Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membuka posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi karyawan," jelas Denny dalam konferensi pers yang digelar di Kota Surakarta.

Terpisah, Teguh Wiyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menyampaikan bahwa total JHT dari pabrik induk Sritex mencapai kisaran Rp129 miliar.

"Betul, kurang lebih ya. Itu yang pabrik utama di Sukoharjo. Kami hanya memberikan layanan pengajuan pencairan JHT saja," jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper