Warga ditangkap
Seorang warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo ditangkap polisi pada Selasa pagi, 8 Februari 2022.
Penangkapan itu terjadi sebelum ratusan personel polisi mendatangi Desa Wadas di saat yang sama sedang dilakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material Bendungan Bener.
Awalnya warga tersebut akan pergi ke arah Kota Purworejo. Ketika mampir sarapan sejumlah polisi lantas mendatangi dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Bener.
"Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya," kata Insin.
Dikecam YLBHI
Baca Juga
Akibat pengepungan dan penangkapan warga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun mengecam keras tindakan kepolisian di Desa Wadas.
YLBHI pun menganggap tindakan tersebut sewenang-wenang dan terkesan mengintimidasi.
“YLBHI mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga desa,” kata Ketua Umum YLBHI M. Isnur dikutip dari Tempo.
Isnur mengatakan lembaganya juga menolak kegiatan pengukuruan tanah di Desa Wadas dan menolak pembangunan quarry di desa itu untuk pembangunan Bendungan Bener.
YLBHI, kata dia, turut mengecam penangkapan terhadap warga Desa Wadas.
“Penangkapan itu sewenang-wenang,” ujar Isnu
Polisi bersenjata lengkap
Dari informasi yang didapatkan bisnis, Desa Wadas didatangi oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri.
Polisi yang diterjunkan pun dipersenjatai lengkap dengan membawa tameng, gas air mata dan anjing K-9.
Penolakan warga
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga Desa Wadas menlakukan penolakan terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener.
Penolakan itu pun sempat diajukan menjadi gugatan ke PTUN Semarang namun akhirnya ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel