Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMP 8,03% Dinilai Belum Untungkan Buruh di Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meyakini kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai 8,03% belum menguntungkan buruh.

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meyakini kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai 8,03% belum menguntungkan buruh.

Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan polemik karena pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota terdapat perbedaan. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya mendukung penuh adanya peraturan pemerintah pusat. Sebab, kenaikan upah 8,03% sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Enggak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu prosentasenya sudah, ya harus dilaksanakan," katanya Kamis (18/10/2018).

Kendati demikian, terdapat masalah  jika kenaikan upah minimum kota/kabupaten dibuat sama rata. Sebab, pertumbuhan ekonomi antar daerah di Jawa Tengah berbeda-beda. 

"UMP kalau tidak memperhitungkan kondisi  ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi gap. Kita lihat saja, contoh semarang yang paling tinggi  dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya. Saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun," terangnya. 

Menurutnya, masalah selanjutnya pasti akan terjadi negosiasi politik oleh para buruh dan pengusaha, yaitu ada yang setuju dan tidak setuju dengan aturan tersebut. 

"Maka dari kami, sedang menyiapkan untuk membuka informasi keluar, kenapa angkanya yang keluar 8,03%. Publik harus tau, buruh harus tau, pengusaha harus tau, pemerintah juga harus tahu," jelasnya. 

Ganjar menyarankan, agar sistematis pengupahan berdasarkan survei perekonomian yang ada di daerah kabupaten atau kota masing-masing. 

"Saya menyarankan hitung-hitungan ekonomi untuk menaikan UMK biar lebih dekat, yaitu dari Kabupaten atau kota. Upahnya nanti agar mendekati rasa keadilan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar," kata Ganjar. 

Dia menegaskan, sebagai kepala daerah untuk menentukan standar pengupahan akan mengikuti aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. 

"Biar adil perhitungannya dibuat rayon, atau karisidenan, yaitu bisa dilihat realita dimasyarakat sekitar. Adanya PP sebenarnya  bisa mengenakan kita, namun apakah sesuai realitanya. Nah ini kita mengusulkan formulanya saja," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono, menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 78 yang besarannya 8,03% tidak bisa  memenuhi kebutuhan hidup layak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper