Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meyakini kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai 8,03% belum menguntungkan buruh.
Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan polemik karena pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota terdapat perbedaan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya mendukung penuh adanya peraturan pemerintah pusat. Sebab, kenaikan upah 8,03% sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Enggak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu prosentasenya sudah, ya harus dilaksanakan," katanya Kamis (18/10/2018).
Kendati demikian, terdapat masalah jika kenaikan upah minimum kota/kabupaten dibuat sama rata. Sebab, pertumbuhan ekonomi antar daerah di Jawa Tengah berbeda-beda.
"UMP kalau tidak memperhitungkan kondisi ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi gap. Kita lihat saja, contoh semarang yang paling tinggi dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya. Saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun," terangnya.
Baca Juga
Menurutnya, masalah selanjutnya pasti akan terjadi negosiasi politik oleh para buruh dan pengusaha, yaitu ada yang setuju dan tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Maka dari kami, sedang menyiapkan untuk membuka informasi keluar, kenapa angkanya yang keluar 8,03%. Publik harus tau, buruh harus tau, pengusaha harus tau, pemerintah juga harus tahu," jelasnya.
Ganjar menyarankan, agar sistematis pengupahan berdasarkan survei perekonomian yang ada di daerah kabupaten atau kota masing-masing.
"Saya menyarankan hitung-hitungan ekonomi untuk menaikan UMK biar lebih dekat, yaitu dari Kabupaten atau kota. Upahnya nanti agar mendekati rasa keadilan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar," kata Ganjar.
Dia menegaskan, sebagai kepala daerah untuk menentukan standar pengupahan akan mengikuti aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
"Biar adil perhitungannya dibuat rayon, atau karisidenan, yaitu bisa dilihat realita dimasyarakat sekitar. Adanya PP sebenarnya bisa mengenakan kita, namun apakah sesuai realitanya. Nah ini kita mengusulkan formulanya saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono, menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 78 yang besarannya 8,03% tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.