Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meyakini kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sampai 8,03% belum menguntungkan buruh. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan polemic, karena pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota terdapat perbedaan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya mendukung penuh adanya peraturan pemerintah pusat. Sebab, kenaikan upah 8,03% sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Enggak ada tawar menawar yang lain. Kalau regulasi sudah, formulanya sudah, ketemu prosentasenya sudah, ya harus dilaksanakan," katanya Kamis (18/10/2018).
Kendati demikian, terdapat masalah jika kenaikan upah minimum kota/kabupaten dibuat sama rata. Sebab, pertumbuhan ekonomi antar daerah di Jawa Tengah berbeda-beda.
"UMP kalau tidak memperhitungkan kondisi ekonomi kabupaten atau kota kita, akan menjadi gap. Kita lihat saja, contoh semarang yang paling tinggi dengan Banjarnegara yang paling rendah, jauh bedanya. Saya takutnya yang sudah tinggi ini bisa turun," terangnya.
Menurutnya, masalah selanjutnya pasti akan terjadi negosiasi politik oleh para buruh dan pengusaha, yaitu ada yang setuju dan tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Maka dari kami, sedang menyiapkan untuk membuka informasi keluar, kenapa angkanya yang keluar 8,03%. Publik harus tau, buruh harus tau, pengusaha harus tau, pemerintah juga harus tahu," jelasnya.
Ganjar menyarankan agar sistematis pengupahan berdasarkan survei perekonomian yang ada di daerah kabupaten atau kota masing-masing.
"Saya menyarankan hitung-hitungan ekonomi untuk menaikan UMK biar lebih dekat, yaitu dari Kabupaten atau kota. Upahnya nanti agar mendekati rasa keadilan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar," kata Ganjar.
Dia menegaskan, sebagai kepala daerah untuk menentukan standar pengupahan akan mengikuti aturan peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.
"Biar adil perhitungannya dibuat rayon, atau karisidenan, yaitu bisa dilihat realita dimasyarakat sekitar. Adanya PP sebenarnya bisa mengenakan kita, namun apakah sesuai realitanya. Nah ini kita mengusulkan formulanya saja," katanya.
Sementara itu, kalangan pengusaha di Jawa Tengah meyakini rencana pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 8.03% tidak membebani pengusaha. Hal ini, dikarenakan pengusaha di Jateng setuju dengan kenaikan UMP oleh pemerintah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, kenaikan UMP sampai 8,03% dirasa wajar. Pasalnya, perekonomian secara nasional juga mengalami peningkatan yang cukup baik.
"Kami tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 8,03%. Karena kenaikan upah merupakan siklus tahunan yang harus dihadapi oleh pengusaha," kata Frans kepada Bisnis.
Menurutnya, kalangan pengusaha di Jateng sudah berkomitmen untuk memenuhi usulan pemerintah menaikan upah buruh sebesar 8,03%. Sebab, kegiatan usaha di Jateng juga sedang mengalami kenaikan.