Bisnis.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani surat keputusan (SK) terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019, Kamis (1/11/2018).
"Hari ini (ditandatangani) untuk UMP dan insyaAllah (besok) ditandatangani yang UMK (Upah Minimum Kabupatan/Kota)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 319/KEP/2018 Tentang Penetapan UMP 2019, UMP DIY 2019 diputusakan sebesar Rp1.570.922,73 atau naik Rp116.769 dari UMP 2018.
Keputusan itu, menurut Andung, mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan terbitnya SK tersebut, maka SK Gubernur DIY Nomor 220/KEP/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 resmi dicabut.
Sementara itu, Andung mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 78 Tahun 2015 untuk SK UMK paling lambat ditandatangani pada 21 November 2018. Namun demikian, menurut dia, khusus untuk DIY tidak perlu menunggu 21 November.
Selain UMP, rapat koordinasi antara Gubernur DIY, serta wali kota/bupati se-DIY bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (29/10) juga telah menyepakati UMK di DIY.
Masing-masing untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp1.846.400, naik Rp137.250, Kabupaten Sleman Rp1.701.000, naik Rp126.450, Kabupaten Bantul Rp1.649.800, naik Rp122.650, Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200, naik Rp119.950, Kabupaten Gunung Kidul Rp1.571.000, naik Rp116.800.
"Rekomendasi bupati/wali kota sudah semua dan disepakati, maka insyaAllah besok (UMK) sudah diteken Pak Gubernur," kata Andung.