Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.
Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Baca Juga
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.
Program pemutihan pajak ini serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Jateng
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng yakni masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakannya dihapus.
Kemudian sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yakni KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni cek fisik kendaraan yang harus dibawa ke samsat, apabila masyarakat ingin melakukan balik nama dan berganti plat (pajak 5 tahunan).
Pembayaran pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh gerai samsat induk di wilayah kabupaten/kota.
Masyarakat juga dapat melakukan pemutihan di samsat keliling.