Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.
Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03% Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 yang sebesar Rp1.486.065 jadi Rp1.605.396.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Kamis (1/11/2018).
Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/walikota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan walikota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Baca Juga
Atas surat edaran tersebut, bupati dan walikota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 5 November. Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus ditetapkan.
Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. "Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh," katanya.