Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jateng Naik Rp136.000, Serikat Buruh tak Puas

Serikat buruh bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah sebesar Rp136.000, dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015 untuk 2020.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Serikat buruh bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah sebesar Rp136.000, dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015 untuk 2020.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang Zaenudin menuturkan, kenaikan upah minimum provinsi merupakan bencana bagi kaum buruh. Menurutnya, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) yang dipakai oleh pemerintah tak relevan karena berdasarkan survei pada 2014.

"Survei kebutuhan layak hidup yang dipakai pemerintah saat ini tak valid dan ironisnya yang digunakan pemerintah untuk penetapan upah saat ini adalah KLH versi yang tak valid itu," katanya Kamis (31/9/2019).

Menurutnya, rendahnya upah buruh di Jawa Tengah disebabkan regulasi pengupahan yang salah. Seharusnya, setiap tahunnya ada survei kebutuhan layak hidup.

"Sejatinya, di seluruh wilayah Jawa Tengah belum dicapai KLH yang relevan," ungkapnya.

Berdasarkan riset Dewan pengupahan Semarang, secara umum investasi di wilayah Jawa Tengah sangat bagus. Untuk itu, pihaknya meminta kepada para kepala daerah agar dalam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 dapat sesuai dengan kebutuhan buruh.

"Untuk dewan Pengupahan Kota Semarang mengusulkan upah minimum kota Rp3,1 juta. Angka tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup setiap tahunnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sebesar Rp136.000 atau menjadi Rp1,7 juta pada 2020.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah pada 2019 sebesar Rp1,6 juta. Jadi naik Rp136.000 meniadi Rp1,7 juta," jelasnya.

Dia menyebutkan, kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%.

Menurutnya, pemutusan upah minimum provinsi telah melalui berbagai tahapan seperti koordinasi dengan Biro Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

"Langkah selanjutnya adalah menetapkan upah minimum kerja kabupaten/kota. Selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," katanya.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah tersebut, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan dan juga tunjangan tetap. Selain itu, upah minimum hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun, dapat dirundingkan antara buruh dengan pengusaha yang akan dimediasi oleh Disnaker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper