Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabita Grogi Diberi Uang Bersambung Bank Indonesia

Kantor Perwakilan BI Solo memastikan kualitas upal buruk pada kasus peredaran upal yang diungkap Polres Karanganyar.
Kepala Tim SPPURLA Kantor Perwakilan BI Solo, Bakti Artanta, (kanan), menyerahkan hadiah kepada pelapor kasus upal, Tabita Ciptaningrum Putri, 19, Selasa (16/10), sebagai bentuk apresiasi atas keberanian melaporkan upal./JIBI-Sri Sumi Handayani
Kepala Tim SPPURLA Kantor Perwakilan BI Solo, Bakti Artanta, (kanan), menyerahkan hadiah kepada pelapor kasus upal, Tabita Ciptaningrum Putri, 19, Selasa (16/10), sebagai bentuk apresiasi atas keberanian melaporkan upal./JIBI-Sri Sumi Handayani

Bisnis.com, KARANGANYAR – Kantor Perwakilan BI Solo memastikan kualitas upal buruk pada kasus peredaran upal yang diungkap Polres Karanganyar.

Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Kantor Perwakilan BI Solo, Bakti Artanta, menyampaikan hal itu saat jumpa pers pengungkapan kasus upal di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).

Bakti mengecek kualitas upal pecahan 100.000 yang menjadi barang bukti kasus.

"Kualitas uang ini jauh lebih jelek dari yang pertama [upal pada pengungkapan kasus upal sebelumnya]. Begitu mudah dilihat pakai metode 3D maupun alat sinar ultaviolet. Ini jelas upal. Kami enggak perlu alat canggih," kata Bakti didampingi Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto.

Bakti menjelaskan alasannya menyebut kualitas upal pada pengembangan kasus upal itu buruk.

Menurut dia gambar pada kertas pecahan 100.000 itu agak buram. Berbeda dengan kualitas uang asli pecahan Rp100.000. Gambar terang. Selain itu, pada beberapa titik uang kertas, PT Peruri mencetak menggunakan teknik intaglio. Teknik cetak dengan prinsip penggoresan gambar ke atas permukaan.

"Hasilnya ada bagian yang bergelombang [Bakti mengelus pada bagian angka nominal]. Ini enggak [mengelus permukaan upal]," tutur dia.

Bakti mengingatkan kepada warga agar lebih waspada dan proaktif melapor apabila menemukan uang diduga palsu. Hanya Bank Indonesia (BI) yang dapat memutuskan apakah uang itu palsu atau tidak. Apabila ditemukan dugaan upal maka BI akan bekerja sama dengan Polisi.

"Menyimpan [upal] pun bisa kena pasal. Apalagi kalau sampai beredar. Kalau memang ragu soal uang itu palsu atau tidak, bawa ke BI. Kalau asli akan kami kembalikan. Tetapi kalau palsu kami sita dan kami teruskan ke polisi," ungkap dia.

Pada kesempatan itu, Kantor Perwakilan BI Solo memberikan penghargaan kepada warga Solo, Tabita Ciptaningrum Putri, 19. Tabita adalah orang yang melapor ke Polres Karanganyar terkait uang palsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus uang palsu (upal) rupiah dan mata uang asing awal Oktober. Polres Karanganyar menangkap enam orang tersangka, yakni satu orang warga Karanganyar dan lima orang warga Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah Tabita melapor ke Polres Karanganyar.

Tabita melapor karena merasa ditipu salah satu tersangka, ST. Saat itu, ST dan Tabita bertransaksi handphone di bawah jalan layang di Palur. Harga handphone Rp1,7 juta.
ST membayar dengan uang pecahan 100.000. Tabita curiga dengan kualitas uang. Dia berinisiatif memotret KTP dan wajah ST. Begitu sampai Pasar Singosaren Solo, Tabita mengecek uang menggunakan sinar ultraviolet.

"Teman saya bilang itu uang palsu. Saya kan punya foto KTP dan wajahnya. Saya cari ke rumah dia ketemu. Tapi dia enggak ada. Lalu saya lapor ke Polres. Saya curiga [upal] karena uang beda dari uang biasanya. Tekstur beda. Tapi tetap deal karena pas saya minta identitas dikasih, jadi percaya," ujar Tabita saat berbincang dengan wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa.

Atas tindakan Tabita, Kantor Perwakilan BI Solo mengganjar haidah berupa pigura berisi rupiah khusus. Dua lembar uang kertas pecahan Rp20.000 yang bersambung. Di dalam pigura terdapat pernyataan yang ditandatangani Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Bandoe Widiarto.

"Uang bersambung, rupiah khusus. Tidak diperjualbelikan. Setiap cetak emisi baru selalu ada ini untuk koleksi dan kebutuhan lain. Ini kami berikan kepada Tabita sebagai apresiasi. Kalau dijual nilainya lebih dari Rp300.000-Rp400.000 tetapi kalau dipotong nilainya hanya Rp20.000 [sesuai nominal saat itu]," tutur Bakti.

Sementara itu, Tabita mengaku kaget diundang ke Polres dan menerima hadiah dari Kantor Perwakilan BI Solo. Tabita mengaku enggak mengetahui hadiah tersebut akan diapakan. "Kurang tahu mau diapain. Baru sekali ini. Ndredek, grogi," celetuk Tabita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper