Bisnis.com, YOGYAKARTA--Pemkot Yogyakarta akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga akhir Juni.
"Sampai 30 Juni, wajib pajak bisa mengajukan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelahnya, tidak bisa kami proses," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Selasa (31/1/2017).
Permohonan pengurangan atau keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak yang memiliki bangunan cagar budaya, veteran dan warga kurang mampu.
Besaran keringanan pajak yang diberikan bervariasi antara 10 persen hingga 75 persen dari nilai ketetapan untuk veteran, sedangkan untuk pemilik bangunan cagar budaya bisa memperoleh keringanan 25 persen hingga 35 persen.
Selain keringanan atau pengurangan pajak, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan insentif kepada wajib pajak bumi dan bangunan yang memiliki bangunan cagar budaya.
"Bisa saja wajib pajak tersebut memperoleh keringan sekaligus insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan. Insentif diberikan usai membayar pajak," katanya.
Pada tahun pajak 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan 93.430 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan total ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp79,5 miliar.
SPPT PBB tersebut langsung didistribusikan melalui wilayah dan diharapkan sudah dapat diterima oleh seluruh wajib pajak paling lambat pada 31 Maret.
Meskipun total ketetapan PBB pada tahun ini mencapai Rp79,5 miliar, namun pada tahun ini pemerintah hanya menetapkan target PBB sebesar Rp57,8 miliar. Penetapan target tersebut disesuaikan dengan realisasi PBB tahun lalu sekitar Rp56,4 miliar.
"Selisih antara ketetapan dan target memang cukup jauh. Namun, dimungkinkan masih ada penyesuaian saat anggaran perubahan nanti. Kami berharap, target bisa tercapai," katanya.
Sejumlah upaya untuk memaksimalkan penerimaan PBB di antaranya dengan membentuk tim penagihan PBB, membuka akses pembayaran PBB agar mudah dijangkau warga serta sosialisasi.
"Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BPD DIY dan Kantor Pos serta aplikasi di telepon selular bekerja sama dengan salah satu provider," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri berharap, seluruh SPPT PBB bisa tersampaikan ke wajib pajak tepat waktu.
"Pajak memiliki nilai penting untuk pembangunan. Apalagi sejak 2012 PBB sudah dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Pengajuan Keringanan PBB Hingga Akhir Juni 2017
Pemkot Yogyakarta akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga akhir Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

25 menit yang lalu
Mereka yang Mengunci Cuan dari Dividen Sido Muncul (SIDO)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
