Bisnis.com, SEMARANG – Putusan ketetapan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menyisakan permasalahan ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum dari sebagian Karyawan Nyonya Meneer Yetty Any Ethika mengatakan saat ini terdapat dua permasalahan yang diajukan oleh karyawan yang diwakilinya.
Permasalahan pertama, adanya dugaan penggelapan iuran JHT Karyawan. Dia mengatakan berdasarkan struk gaji, iuran untuk jaminan hari tua karyawan ini sudah dipotong oleh perusahaan sepanjang 2011-2013. Akan tetapi setelah ditelusuri ke badan, iuran ini tidak disetorkan.
“Permasalahan kedua September 2016 diumumkan PHK, namun tidak ada pemenuhan hak-hak karyawan,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/8/2017).
Dia mengatakan dengan keluarnya putusan pembatalan perjanjian damai dan ketetapan pailit PT Nyonya Meneer pada Kamis (3/8) lalu, pihaknya tengah menghubungi kurator untuk mendaftarkan hak sebagian pekerja yang ia wakili dan harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Sementara untuk dugaan penggelapan kami serahkan kepada Polda Jawa Tengah, nanti di BAP akan kelihatan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Terkait pelaporan ke Polda Jawa Tengahini, Humas Nyonya Meneer regina Tantrawati tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan. Sedangkan dalam kesempatan terpisah Charles Saerang Presiden Direktur Nyonya Meneer mengatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan kewajiban sebagaimana amar keputusan pengadilan 2015 lalu.