Bisnis.com, SEMARANG – Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer telah menerima laporan piutang dari 30 lebih kreditor perusahaan jamu legendaris tersebut.
"Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditor yang melaporkan piutangnya," kata Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi di Semarang, Kamis (24/8/2017).
Selanjutnya, piutang-piutang tersebut akan diverifikasi dengan data yang dimiliki oleh debitor pailit. Verifikasi sendiri dijadwalkan digelar pada 4 September 2017 di Pengadilan Niaga Semarang.
Namun sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan praverifikasi untuk dikonfrontasi kebenaran tagihan para kreditor tersebut. "Praverifikasi dilaksanakan di dua tempat, di Jakarta dan Semarang," katanya.
Ia menjelaskan verifikasi ini cukup penting untuk mencocokkan piutang yang ditagih oleh para kreditor. Ia mencontohkan piutang yang ditagih oleh buruh. Pada saat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tahun 2015, buruh mengajukan piutang sekitar Rp10 miliar.
"Pada laporan terbarunya, tagihan yang diajukan buruh mencapai Rp90 miliar-an," katanya. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer. Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.
Ada 30 Kreditor Melaporkan Piutang Nyonya Meneer
Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer telah menerima laporan piutang dari 30 lebih kreditor perusahaan jamu legendaris tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium