Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 Perusahaan di DIY Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 40 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
ilustrasi / bpjsketenagakerjaan.go.id
ilustrasi / bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Sebanyak 40 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Padahal, perusahaan itu merupakan perusahaan wajib daftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Irum Ismantara di Yogyakarta, Kamis (25/8/2017).

Di sela rapat pelaksanaan pembentukan tim dan penyusunan program kerja pemeriksaan terpadu bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan DIY Tahun 2017, Irum mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap 40 perusahaan itu.

"Kami bersama Disnakertrans akan mendatangi 40 perusahaan itu agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tetap tidak patuh, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi," katanya.

Menurut dia, selain 40 perusahaan wajib daftar itu, di DIY masih ada 30 perusahaan daftar sebagian (PDS) dengan 335.891 tenaga kerja. Perusahaan itu hanya membayarkan sebagian program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Misalnya, upah tenaga kerja perusahaan itu sebenarnya Rp2 juta per bulan, tetapi oleh perusahaan didaftarkan Rp900 ribu per bulan. Hal itu dilakukan agar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan.

"Hal itu merugikan tenaga kerja karena apabila terjadi kecelakaan kerja, manfaat yang diterima tenaga kerja tidak maksimal. Tenaga kerja menerima manfaat lebih rendah dari yang seharusnya diterima," katanya.

Oleh karena itu, pembentukan tim pengawas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku sehingga semua perusahaan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper