Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia tidak keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan lebaran Iduladha.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya tidak keberatan lantaran langkah pemerintah hanya membatasi waktu operasional truk.
“Kemarin dikira mau dilarang total. Kalau sebatas pembatasan waktu untuk mengurangi kepadatan kita setuju saja,” kata Kyatmaja, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pihaknya tidak keberatan adanya pembatasan operasional angkutan barang truk tersebut karena pada waktu pembatasan arus lalu lintas jalan raya juga sedang padat. Dalam perhitungannya, pemerintah hanya melakukan pembatasan selama 24 jam pada Kamis (31/8) hingga Jumat (1/9) dan 18 jam pada Minggu (3/9).
Terkait pembatasan operasional yang dilakukan pemerintah, dia menuturkan, pihaknya meyakini pemerintah tidak ingin kejadian pada 2015 silam terulang kembali. Pada saat itu, waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju Bandung bisa mencapai 15 jam akibat kemacetan yang terjadi.
Meskipun tidak keberatan dengan pembatasan operasional yang dikeluarkan pemerintah, dia mengatakan, Aptrindo berharap tidak ada perpanjangan pembatasan opersional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto, mengatakan larangan operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih pada masa lebaran Iduladha hanya terjadi di jalan tol.
“Larangan hanya untuk di jalan tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Brebes dan Purbaleunyi,” kata Pandu. Dia menambahkah, pihaknya juga tidak melakukan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu atau lebih di daerah-daerah wisata pada masa angkutan lebaran Iduladha.
Dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2017, pembatasan operasional truk di jalan tol Jakarta – Cikampek –Palimanan - Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi tersebut berlaku mulai dari Kamis (31/8) pada pukul 12.00 WIB sampai Jumat (1/9) Pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pembatasan operasional kembali diberlakukan pada Minggu (3/9) sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.