Bisnis.com, KLATEN—Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten mewacanakan pemberian kuota jumlah pengemudi ojek dalam jaringan (daring) sebanyak 150 pengemudi. Hal itu dimaksudkan agar tidak mematikan ojek pangkalan yang ada.
Sekretaris Dishub Klaten, Sudiyarsono, mengatakan wacana pembatasan itu juga menunggu kesepakatan antara ojek pangkalan dan ojek daring dalam pertemuan pekan ini. Pembatasan dilakukan lantaran Dishub tidak memiliki aturan yang memadai soal pemberian atau pelarangan ojek daring.
"Dishub hanya memfasilitasi. Kami membatasi dengan angkutan yang ada. Kami kendalikan jumlahnya," kata dia, saat ditemui wartawan di Desa Gemblegan, Kalikotes, Minggu (27/8/2017).
Angka 150, menurut Sudiyarsono, mengacu pada jumlah ojek pangkalan yang beroperasi di Klaten. Misalkan, di Klaten ada 2.000 pengemudi ojek pangkalan, jumlah ojek daring maksimal sepuluh persen dari ojek pangkalan. "Kami batasi jangan lebih dari 150 [pengemudi]," tutur dia.