Bisnis.com, KUDUS - Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyerap gula petani karena petani tebu sudah terlalu lama menunggu penyerapan gula tersebut.
"Kami berharap penyerapan gula petani lewat Perum Bulog dengan harga Rp9.700 per kilogram jangan dibebani dengan aturan standar nasional Indonesia (SNI)," ujarnya di Kudus, Kamis (31/8/2017).
Pasalnya, kata dia, gula yang dihasilkan oleh pabrik gula milik pemerintah selama ini tidak ada permasalahan ketika dikonsumsi masyarakat. Selain itu, lanjut dia, aturan soal SNI sebetulnya dikeluarkan dari tahun 2015, tetapi baru diterapkan sekarang.
Ia menduga ada upaya mempersulit gula petani sebagai upaya untuk memasukkan gula impor.
Menurut dia, pabrik gula milik BUMN yang ada di Tanah Air yang berdiri sejak zaman penjajahan Belanda menggunakan sistem sulfitasi sehingga pemutihannya tidak bisa menyamai model karbonatasi atau gula rafinasi.
"Masyarakat Jawa justru lebih senang menggunakan gula yang warnanya agak kuning," ujarnya.
Ia berharap aturan soal SNI ditinjau ulang karena memberatkan petani. "Solusi terbaik saat ini, pemerintah harus segera membayar gula petani minimal Rp9.700 per kilogram tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen," ujarnya.
Hingga kini, kata dia, jumlah gula yang masih tersimpan di gudang pabrik gula yang belum dibayar dan masih di gudang pabrik gula mencapai 430.000 ton.
Legislator Mendesak Pusat Menyerap Gula Petani
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyerap gula petani karena petani tebu sudah terlalu lama menunggu penyerapan gula tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium