Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGUNAN PERUMAHAN, 20 Izin Diajukan ke Pemkab Bantul

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sepanjang 2017 hingga minggu pertama September sudah menerima sebanyak 20 permohonan izin pembangunan perumahan di daerah setempat.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, BANTUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sepanjang 2017 hingga minggu pertama September sudah menerima sebanyak 20 permohonan izin pembangunan perumahan di daerah setempat.

"Dari awal Januari sampai dengan saat ini sudah ada 20 izin pembangunan perumahan yang masuk ke dinas dan sebagian besar sudah kami proses pengajuannya," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isa Budi Hartomo di Bantul, Jumat (8/9/2017).

Menurut dia, pengajuan izin perumahan oleh pengembang atau investor perumahan sasarannya menyebar di beberapa kecamatan terutama di wilayah yang diarahkan untuk pengembangan perumahan, misalnya sebagian wilayah Kecamatan Pleret dan Kasihan.

Ia mengatakan, dari 20 pangajuan izin tersebut, yang sudah diproses dan keluar dokumen perizinannya lebih dari 10 izin, dan yang belum keluar izinya karena masih dalam proses karena pengajuan disampaikan pengembang belum lama diterima.

"Dari 20 pengajuan izin yang belum terbit enam, karena baru saja masuk, namun sebagian besar sudah proses cuma belum terbit. Kalau yang tidak diproses juga ada, tapi saya sebenarnya tidak suka kalau ada yang kita tolak," katanya.

Kepala Dinas menjelaskan, Pemkab Bantul pada prinsipnya terbuka bagi investor atau pengembang perumahan yang ingin membangun perumahan di wilayah Bantul, asalkan pengajuan memenuhi persyaratan dan lokasi yang dituju sesuai dengan peruntukkanya.

"Prinsip kalau sesuai peruntukkan tidak kita persulit perizinannya, jadi di Bantul sudah ada tata ruangnya mana yang zona untuk sawah mana yang untuk perumahan. Jadi mari semua menyesuaikan, dan kami tidak menekan para investor," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan, terkait dengan perizinan pembangunan rumah-rumah berderet dengan maksimal empat unit, menurutnya bukan dikategorikan perumahan, namun tempat tinggal dan untuk perizinan tidak masuk ke instansinya namun dinas lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper