Bisnis.com, SURAKARTA—Pemerintah Pusat akan membangun tiga unit rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) tipe 36 dengan dilengkapi mebeler di Kota Bengawan. Rusunawa tersebut akan dibangun di Mojosongo.
Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Toto Jayanto mengatakan tahap pertama rusunawa tipe 36 akan dibangun satu unit di atas lahan hak pakai (HP) Pemkot Nomor 20 di Mojosongo pada tahun depan. Rusunawa ini menjadi kali pertama dibangun di Kota Bengawan dengan tipe 36 dan dilengkapi mebeler.
“Dua rusunawa yang sama juga akan dibangun selanjutnya di sekitar lokasi itu [lahan HP Pemkot Nomor 20],” katanya ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (10/9/2017).
Selama ini, Toto mengatakan pemerintah pusat membangun Rusunawa di Solo dengan tipe 24. Rusunawa tersebut juga belum dilengkapi dengan mebeler, seperti meja dan kursi. Sedangkan tipe 36 yang dibangun nanti akan dilengkapi mebeler.
Perbedaan tipe ini menjadi salah satu alasan retribusi pemanfaatan Rusunawa perlu dikaji ulang. Sebab besaran retribusi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para penghuninya.
“Ke depan retribusi Rusunawa memang perlu dibedakan, tipe 24 dan 36,” katanya.
Saat ini retribusi pemanfaatan Rusunawa diatur dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda, retribusi dibedakan berdasarkan lantai hunian. Sementara belum ada aturan khusus untuk mengakomodasi perbedaan luas kamar, berikut fasilitas di dalamnya.
Merujuk Perda itu, penghuni lantai dasar dan lantai satu Rusunawa dikenai retribusi Rp 100.000 per bulan di luar biaya listrik dan air. Adapun lantai II dikenai retribusi Rp90.000 per bulan, lantai III Rp80.000 per bulan, serta lantai IV Rp70.000 per bulannya. Saat ini, dia mengatakan Pemkot terus kebanjiran pendaftar rusunawa.
Tercatat ada ratusan warga yang antre untuk menjadi penghuni rusunawa. Mereka kemudian diseleksi dan masuk dalam daftar tunggu penghuni rusunawa. Persyaratan penghuni rusunawa di antaranya berpenghasilan rendah, warga ber-KTP Solo, sudah menikah dan belum memiliki rumah.
Pihaknya mengancam tidak akan segan-segan mencabut izin sewa rusunawa jika penyewa terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.